periskop.id - Mabes Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro (DKP). Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membuktikan keterlibatan perwira menengah tersebut dalam praktik penerimaan uang dari bandar narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa AKBP Didik terbukti meminta dan menerima sejumlah uang dari pelaku bandar narkoba di wilayah hukum Bima Kota. Praktik tersebut dilakukan melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungu (ML).
"Telah didapat suatu wujud perbuatan, di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (19/2).
Atas perbuatan tersebut, sidang KKEP menetapkan dua sanksi utama bagi AKBP Didik. Pertama, sanksi etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari, terhitung 13–19 Februari 2026, di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri, yang telah dijalani pelanggar.
“(Serta) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Dalam persidangan, AKBP Didik dinilai melanggar sederet pasal berat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Secara lebih rinci, Didik melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Pasal 10 Ayat 1 Huruf F, Pasal 13 Huruf D, Pasal 13 Huruf E, dan Pasal 13 Huruf F.
Pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik meliputi penyalahgunaan wewenang, pemufakatan pelanggaran pidana, hingga penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Selain isu narkotika, pasal yang diterapkan juga mencakup larangan terkait perilaku penyimpangan seksual, perzinaan, serta kewajiban pejabat Polri untuk menjaga citra dan kehormatan institusi.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, AKBP Didik telah menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima," ungkapnya.
Sebelumnya, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2). Kasus ini mulai terkuak setelah ditemukan koper putih milik tersangka di rumah seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
Tinggalkan Komentar
Komentar