Periskop.id - Pemilik lapangan padel di Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan akhirnya bersedia untuk membatasi jam buka dan memasang peredam suara (soundproofing), setelah mendapat keluhan bising dari warga setempat.

"Kami akan memperkuat dinding, supaya suara dari lapangan padel itu bisa teredam di dalam sehingga tak ganggu yang di luar," kata Perwakilan dari PT Kreasi Arena Indonesia, Fourthwall Padel, Fajar Ediputra kepada wartawan di Kantor Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta, Kamis (19/2). 

Fajar menambahkan nantinya dalam proses pemasangan peredam suara (soundproofing) di bulan puasa ini, pihaknya akan membatasi operasional 50%. Nantinya, jam operasional selama puasa akan dilaksanakan mulai jam 14.00 hingga 19.00 WIB.

"Jadi, pada saat bulan puasa, pemasangan soundproofing dan juga pembatasan jam operasional," ucapnya.

Dia menegaskan terkait perizinan pihaknya merasa semua sudah berjalan sesuai aturan. Menurut dia, permasalahan mengemuka karena zonasi antara bangunan dan rumah yang berdekatan.

"Kalau mengikuti aturan sebenarnya, di lapangan kami desibel masih 70 dB. Cuma ini yang menjadi permasalahan adalah zonasi yakni berdampingan langsung dengan rumah tinggal," tuturnya. 

Kemudian, dia berjanji pengerjaan pemasangan peredam suara dilakukan 35 hari. Dia berharap dengan adanya mediasi ini, komunikasi dan permasalahan antara kedua belah pihak bisa teratasi demi kenyamanan bersama.

KLaporan warga

Sebelumnya, Kelurahan Gandaria Selatan menjadi mediator antara pemilik bangunan padel dan warga, terkait kebisingan di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan sejak November 2025.

"Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan sangat baik. Kedua belah pihak menyampaikan aspirasinya dari masing-masing dan juga yang saya sangat gembira, akhirnya mereka saling memaafkan," kata Lurah Gandaria Selatan, Ikhsan Kamil, Kamis.

Warga di kawasan itu mengaku telah melaporkan kebisingan sebagai dampak dari pembangunan lapangan padel, ke pihak terkait sejak November 2025. Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan tuntutan agar pengelola memasang peredam suara ataupun memberhentikan operasional.

"Pembangunan saat Oktober, kami melapor di JAKI itu pada November sekali dan Desember juga sekali," kata warga bernama Idham kepada wartawan di kediamannya di Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis.

Idham mengatakan, pembangunan lapangan padel itu sebelumnya tak ada sosialisasi kepada warga. Terlebih, pada Januari bangunan itu sudah mulai ramai. Dia mengeluhkan suara bising melebihi 70 desibel (dB) hingga bola padel yang juga masuk ke dalam rumahnya.

"Karena itu, pada Januari, kita lebih intens lagi untuk melaporkan, baik melalui JAKI maupun aksi cepat respon Jakarta," ucapnya.

Usai melapor, pihaknya mendapatkan respon dari beberapa Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Selatan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan dan Suku Dinas Olahraga Jakarta Selatan. Namun disayangkan, mereka hanya meminta keterangan kepada pengelola bukan sang pelapor.

Hingga akhirnya, Idham melaporkan melalui 110 dan pada 31 Januari 2026, hinga dilakukan mediasi pertama antara pelapor dan pengelola dengan kepolisian sebagai mediator, namun tidak mencapai mufakat.

"Jadi, tidak ada kesepakatan antara kami berdua karena dari padel, menolak untuk memasang peredam suara (soundproofing), karena menurut mereka lapangan mereka sudah standar internasional dan memenuhi aturan atau syarat dalam mendirikan lapangan padel," ucapnya.

Bahas Perizinan

Saat permasalahan ini ditanyakan ke Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, ia mengaku segera mengundang seluruh pihak terkait untuk membahas terkait perizinan padel di ibu kota. “Jadi minggu depan saya akan mengundang seluruh pihak yang khusus berkaitan dengan izin padel ini,” kata Pramono.

Mengenai pembenahan perizinan, warga sekitar pun menyatakan persetujuan terhadap rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk memperketat perizinan padel di Jakarta. "Setuju banget, setuju banget," kata salah seorang warga, Naufal, Kamis.

Naufal mengaku setuju adanya rencana itu mengingat adanya kebisingan dari lapangan padel di samping rumahnya. Kendati demikian, dia menyadari, rencana mengenai kebijakan itu butuh waktu lama untuk memutuskannya. 

"Lagi pula, kebijakan juga ada progres, biasanya lama," ucapnya.

Sementara, warga lainnya, Raihana juga mengaku setuju jika adanya aturan perizinan padel diperketat demi memastikan kenyamanan warga di lingkungan sekitar.

"Kalau ada aturan, jadinya mereka bisa lebih perhatian kepada warga, apakah kegiatan itu mengganggu atau tidak," kata Raihana.