periskop.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dilaporkan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Akibat kondisi kesehatan yang menurun, Nadiem absen dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Di awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Nadiem telah dirawat sejak Sabtu (25/4) dan memerlukan waktu observasi medis hingga awal Mei mendatang.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu tanggal 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang. Dan dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi rawat inap, izin Yang Mulia," kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (27/4).

Menanggapi kondisi tersebut, tim kuasa hukum Nadiem mengusulkan agar agenda pemeriksaan saksi serta ahli meringankan (a de charge) tetap dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya telah memberikan persetujuan atas usulan tersebut demi efisiensi waktu.

"Kami setuju untuk tetap diperiksa demi memperlancar persidangan tanpa kehadiran terdakwa," kata Ari Yusuf Amir.

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan auditor atau konsultan pajak. Jaksa menyatakan tidak keberatan dengan usulan pemeriksaan ahli tanpa kehadiran Nadiem tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengonfirmasi telah menerima surat keterangan sakit dari RS Abdi Waluyo. Hakim merinci bahwa Nadiem dijadwalkan menjalani rangkaian pemeriksaan fisik hingga pemberian antibiotik dalam kurun waktu satu hingga sembilan hari.

"Jadi untuk surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo sudah kami terima. Yang pada intinya, perawatan ini dilakukan kurang lebih satu sampai sembilan hari. Di sini ada resume untuk tahapan-tahapannya. Dan hari ini, kalau dari tanggal 25 ini, sudah masuk ke hari ketiga berarti," ujar hakim.

Terkait permohonan pengacara agar sidang tetap berjalan tanpa terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan mempertimbangkan regulasi terbaru.

"Terhadap hal ini, karena kita KUHAP baru juga, Majelis Hakim butuh bermusyawarah apakah terhadap permohonan yang diajukan oleh advokat dalam hal pemeriksaan ahli maupun saksi, dan oleh Penuntut menyetujuinya, kami perlu memeriksa serta membaca lagi ketentuan agar tidak salah," ungkap hakim.

Diketahui, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.