periskop.id - Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Keputusan ini diambil lantaran Nadiem tengah sakit dan menjalani pembantaran di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menegaskan penundaan dilakukan demi menjamin hak konstitusional Nadiem sebagai terdakwa untuk memberikan tanggapan langsung dalam persidangan.
"Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan juga tanggapan dari Penuntut Umum terkait kehadiran ahli dan saksi yang diajukan oleh advokat, Majelis Hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini," kata Purwanto di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (27/4).
Setelah musyawarah, majelis hakim menolak usulan tersebut dengan pertimbangan perlindungan hak-hak terdakwa sesuai Pasal 217 KUHAP.
"Pada hakikatnya Majelis Hakim setelah memperhatikan hal-hal yang terjadi di persidangan, juga kondisi terdakwa yang saat ini sedang dirawat sakit dan dibantarkan, sehingga terdakwa tidak bisa diajukan dan mempunyai alasan sah atas ketidakhadirannya tersebut," jelas hakim.
Purwanto menambahkan, kehadiran Nadiem sangat krusial agar yang bersangkutan dapat merespons langsung setiap keterangan yang muncul di ruang sidang.
"Maka untuk melindungi hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini Pasal 217 memberikan hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan," ujarnya.
Berdasarkan rekomendasi medis, Nadiem memerlukan waktu istirahat selama sembilan hari terhitung sejak 25 April hingga 3 Mei 2026. Dengan masa pemulihan tersebut, majelis hakim menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada pekan depan.
"Maka Majelis Hakim memutuskan menunda pemeriksaan ini, menunggu sampai terdakwa sehat sebagaimana disampaikan dalam rekomendasi dokter bahwa beristirahat sembilan hari dari tanggal 25 April sampai 3 Mei. Jika melihat itu berarti kemungkinan tanggal 4 Mei bisa kita lanjutkan pemeriksaan ahli maupun saksi yang diajukan oleh advokat," ungkap hakim.
Diketahui, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar