periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan saksi meringankan dari pihak Google justru memperkuat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Fakta persidangan mengungkap Nadiem Makarim mengadakan pertemuan bisnis saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
“Dalam persidangan terungkap adanya pertemuan pada bulan Februari dan April melalui Zoom yang membahas bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sekaligus posisi Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan saat itu terkait teknologi Chromebook,” kata Roy.
JPU Roy Riady menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada Senin (20/4). Sidang lanjutan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan menghadirkan saksi Scott Beaumont dan Caesar Sengupta.
Pertemuan virtual tersebut membuat jaksa semakin yakin pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan riil negara. Proyek miliaran rupiah ini diduga kuat condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa.
“Berdasarkan fakta tersebut, JPU semakin meyakini pengadaan di kementerian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil negara, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” jelas Roy.
Selain menyoroti materi kesaksian, JPU juga melayangkan protes keras terkait prosedur persidangan. Kehadiran saksi Google secara virtual dari Singapura dinilai bermasalah secara administratif.
Tim penasihat hukum terdakwa dituding tidak mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak pengacara tidak menyerahkan surat penetapan majelis hakim kepada penuntut umum sesuai aturan Pasal 65 KUHAP.
“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun pihak pengacara tidak memberikan surat penetapan tersebut,” ujar Roy.
JPU sempat meminta majelis hakim menunda pemeriksaan saksi di Singapura. Jaksa menginginkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat mengawasi proses tersebut secara langsung.
Langkah ini dinilai sangat krusial demi menjaga kedaulatan serta hubungan baik antarnegara. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan serupa.
Roy mengingatkan pentingnya ketaatan pada asas timbal balik hukum agar tidak memicu polemik diplomatik di masa depan. Ia mengklarifikasi penolakan ini murni persoalan prosedur administrasi.
“Meskipun penasihat hukum mendesak agar pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan alasan kesibukan saksi, JPU mengklarifikasi pihaknya tidak menolak materi kesaksian, melainkan menuntut agar seluruh substansi prosedur dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Roy.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini menyeret nama Nadiem Makarim. Terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.
Mantan menteri tersebut juga menghadapi dakwaan berlapis lainnya dari penuntut umum. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp809 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar