periskop.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan langkah pengajuan praperadilan merupakan bentuk penggunaan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Upaya hukum ini bukan bertujuan merintangi atau melawan proses penyidikan perkara korupsi kuota haji oleh lembaga antirasuah.
"Iya, saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas petersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Yaqut hadir secara langsung dalam agenda persidangan perdana tersebut. Kehadirannya menunjukkan sikap kooperatif mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Dirinya turut memberikan tanggapan mengenai absennya perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ruang sidang. Ketidakhadiran pihak termohon tersebut dinilainya sebagai bagian penggunaan hak yang sama dalam proses peradilan.
Terkait pokok perkara, Yaqut membeberkan alasan dasar pengambilan kebijakan pembagian kuota haji saat menjabat. Keputusan tersebut muncul melalui pertimbangan kemanusiaan sangat matang.
Aspek keselamatan jiwa atau hifdzun nafsi menjadi landasan utama penetapan kuota haji tersebut. Kondisi keterbatasan daya tampung tempat ibadah di Arab Saudi menuntut langkah perlindungan jemaah secara ekstra.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," jelasnya.
Ia mengingatkan pelaksanaan ibadah haji terikat erat pada yurisdiksi dan kedaulatan pemerintah Arab Saudi. Indonesia tidak memegang kewenangan mutlak karena adanya nota kesepahaman atau MOU antarnegara.
Pemerintah pusat wajib tunduk pada peraturan resmi otoritas Saudi dalam penyelenggaraan haji. Keputusan Menteri Agama (KMA) lahir sebagai tindak lanjut atas kesepakatan internasional tersebut.
“Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi. Termasuk pembagian kuota itu," tuturnya.
Mantan pemimpin GP Ansor ini turut menyelipkan pesan bagi para pemangku kebijakan strategis di tanah air. Pemimpin tidak boleh gentar mengambil keputusan bermanfaat bagi rakyat meski berisiko dipersoalkan secara hukum.
Ketakutan mengambil kebijakan justru akan menghambat proses pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memerlukan figur pemimpin berani mengeksekusi program yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," tegasnya.
Gugatan ini teregistrasi secara resmi dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut masuk pada Selasa (10/2) lalu.
Klasifikasi perkara tersebut berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Sidang perdana sedianya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tinggalkan Komentar
Komentar