periskop.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya ketimpangan aturan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini dinilai memberikan perlakuan khusus atau privilege kepada institusi kepolisian dalam menjalankan program tersebut.

"Perlu diingat juga kalau kita berkaca pada petunjuk teknis BGN yang baru keluar di Desember kemarin juga, itu kan diberikan sejumlah privilege begitu ya bagi Kepolisian dalam mengelola SPPG," kata Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

ICW menajamkan kritiknya pada poin ketiadaan batasan kuota pengelolaan unit SPPG bagi Korps Bhayangkara. Aturan umum sebenarnya menerapkan pembatasan jumlah pengelolaan secara ketat bagi lembaga lain.

Berdasarkan Juknis BGN rilisan Desember 2025 lalu, kepolisian mendapat kelonggaran signifikan dibandingkan pihak pengelola lainnya. Yassar membeberkan perbedaan mencolok aturan pembatasan jumlah unit tersebut.

"Salah satunya mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG. Jadi setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tapi Kepolisian tidak dibatasi sama sekali," jelasnya.

Lembaga swadaya masyarakat ini mengkhawatirkan keistimewaan tersebut berpotensi memicu ketimpangan besar pelaksanaan proyek nasional. Ribuan unit SPPG kini berada di bawah kendali yayasan afiliasi kepolisian.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap akuntabilitas program menjadi sangat krusial. Potensi monopoli pengelolaan program gizi nasional menjadi sorotan utama pegiat antikorupsi.

"Jadi itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini," ungkapnya.

Perwakilan ICW mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK guna menyerahkan surat resmi kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring. Surat tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan 1.179 unit SPPG milik Polri.

Langkah pelaporan ini bertujuan mendorong fungsi pengawasan KPK memantau kebijakan administrasi pemerintahan. KPK diharapkan mampu mengantisipasi potensi penyimpangan program sejak tahap awal.

ICW menekankan tingginya risiko tata kelola akibat mekanisme pelibatan pihak ketiga sebagai perantara operasional. Celah penyimpangan administrasi rentan terjadi pada pola kerja sama tersebut.

KPK diminta memberikan atensi khusus mengawal operasional ribuan SPPG yang baru diresmikan ini. Lembaga antirasuah wajib memastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan transparan.