periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten). Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat yang menguji Pasal 4 serta definisi “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1). 

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi seperti Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, PKNI, Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI), serta beberapa pemohon perseorangan.

Guru Besar FH Universitas Janabadra Tomi Suryo Utomo hadir sebagai ahli dan menjelaskan, perlindungan terhadap penggunaan baru zat aktif atau second medical use (SMU) bukanlah kewajiban internasional. 

Menurutnya, meskipun dipandang sebagai inovasi oleh industri farmasi, kebijakan ini berisiko memperpanjang eksklusivitas pasar dan menunda masuknya obat generik melalui strategi evergreening.

“Perlindungan terhadap second medical use bukanlah kewajiban internasional. Negara dapat mengakui atau menolaknya sebagai pilihan kebijakan nasional,” kata Tomi, di ruang sidang Gedung MK, Selasa (24/2).

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), perlindungan hak kekayaan intelektual harus mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi serta memungkinkan negara mengambil langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Tomi menilai pengujian ini penting untuk mengembalikan rumusan norma sesuai UU Nomor 13 Tahun 2016 sehingga menjamin akses kesehatan yang adil sesuai mandat konstitusi.

Fenomena tersebut kerap dikaitkan dengan strategi evergreening, yakni upaya memperpanjang perlindungan paten melalui klaim indikasi terapeutik baru atas obat yang sama. Perlindungan kuat terhadap indikasi baru dinilai dapat menghambat masuknya obat generik, mempertahankan harga tetap tinggi meskipun komposisi kimia tidak berubah, serta memperpanjang eksklusivitas pasar melalui loyalitas merek dan klaim eksklusivitas atas data.

Tomi juga menyoroti ketidakjelasan definisi frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 UU Paten yang dinilai dapat memperlemah mekanisme pengawasan publik. Menurutnya, pengujian Pasal 4 huruf f dan Pasal 70 UU Paten 2024 memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk mengembalikan rumusan norma sesuai UU Nomor 13 Tahun 2016 serta memberikan definisi eksplisit mengenai pihak yang berkepentingan.

“Hal ini sejalan dengan prinsip keseimbangan TRIPS serta mandat konstitusi untuk menjamin akses kesehatan yang adil,” lanjutnya.

Senada dengan Tomi, Ketua Badan Pengurus IAC Aditya Wardhana mengungkapkan, paten seharusnya menjadi kontrak sosial. Artinya, eksklusivitas ditukar dengan manfaat publik. Namun, ia mengkritik praktik pendaftaran paten tambahan atas modifikasi minim kontribusi teknis.

“Paten pada hakikatnya adalah kontrak sosial. Eksklusivitas sementara ditukar dengan manfaat bagi masyarakat. Namun dalam praktik, khususnya di sektor farmasi, sistem ini sering digunakan untuk mempertahankan monopoli melalui strategi paten evergreening,” ujar Aditya.

Menurut Aditya, strategi tersebut dilakukan dengan mendaftarkan paten tambahan atas formula baru, kombinasi, bentuk sediaan, dosis, bentuk garam, hingga klaim penggunaan medis kedua. Modifikasi yang dinilai minim kontribusi teknis tersebut berimplikasi pada perpanjangan eksklusivitas pasar melampaui masa perlindungan 20 tahun.

Kesaksian Pasien: Antara Nyawa dan Harga Obat

Majelis Hakim juga mendengarkan kesaksian dari pasien. Risa Oktaviana, pasien hipertensi paru, menceritakan perjuangannya menghadapi harga obat Sildenafil yang terus meningkat. Meski ditanggung BPJS, ia kerap harus membeli sendiri jika dosisnya melebihi Formularium Nasional.

Akibat keterbatasan ekonomi, Risa sempat berhenti mengonsumsi obat selama dua tahun yang berujung pada perawatan intensif di ICU pada Juni 2025 dengan kondisi pembesaran jantung (kardiomegali). Ia menegaskan, pasien hipertensi paru membutuhkan konsumsi obat setiap hari seumur hidup. Tanpa pengobatan, kondisi dapat memburuk dan berujung pada kematian.

“Saya berharap tersedia obat-obatan dengan harga yang terjangkau agar pasien seperti saya dapat terus melanjutkan pengobatan,” tutur Risa.

Saksi lainnya, Farahdiba Zalika Fatah, membagikan pengalaman menjalani pengobatan TB resistan obat (MDR dan XDR). Meskipun disubsidi negara, ia mengungkap tingginya beban biaya obat Bedaquiline yang mencapai puluhan juta rupiah sehingga pasien harus menandatangani komitmen ganti rugi jika mangkir dari pengobatan.

Selain beban biaya, Farahdiba juga menyoroti efek samping obat dan stigma sosial yang membuatnya sempat kehilangan semangat produktivitas selama masa terapi.

Stigma dan diskriminasi turut mewarnai pengalaman saat menjalani pengobatan. Ia pernah ditelepon oleh teman sebangkunya agar tidak lagi duduk bersama. Ia merasa terancam jika status kesehatannya terekspos oleh teman-teman di kampus.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Desember 2025, para pemohon menilai penghapusan aturan pengecualian paten atas penggunaan baru produk lama dalam UU Paten telah menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ketentuan yang dihapus tersebut sebelumnya berfungsi untuk mencegah pendaftaran paten atas senyawa lama yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna sehingga dianggap krusial dalam menjaga akses publik terhadap obat-obatan.

Para pemohon berpendapat, perubahan ini bertentangan dengan jaminan konstitusi mengenai kepastian hukum yang adil serta hak atas kesehatan. Mereka menilai kebijakan tersebut justru membuka celah bagi praktik paten dengan kualitas rendah yang hanya bertujuan memperpanjang monopoli korporasi besar. Dengan demikian, kondisi ini berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat dalam mendapatkan perlindungan yang adil di bidang farmasi.