periskop.id - Rentetan kasus hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo diharapkan menjadi pembelajaran besar bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Syaiful Bahri, saat merefleksikan kondisi daerahnya.

Syaiful menyoroti berbagai peristiwa yang melibatkan Sudewo, mulai dari kebijakan kenaikan pajak sebesar 30 persen, operasi tangkap tangan (OTT) perangkat desa, hingga status tersangka dalam kasus di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Harapan kami sebagai masyarakat Pati, apa yang terjadi pada Bapak Sudewo ini menjadi pembelajaran bagi semua institusi pemerintah di wilayah Kabupaten Pati, wabil khusus siapapun besok yang akan melanjutkan kepemimpinan bupati di wilayah Kabupaten Pati," kata Syaiful di Gedung KPK, Kamis (12/2).

Menurut Syaiful, warga Kabupaten Pati saat ini sudah berada pada titik puncak kekesalan terhadap praktik lancung yang terjadi di birokrasi mereka. Ia menekankan, pemimpin masa depan harus memiliki integritas tinggi untuk memulihkan kepercayaan publik.

"Masyarakat Pati sudah cengah (jengah), masyarakat Pati sudah geram atas praktik-praktik korup yang selama ini berjalan di wilayah Kabupaten Pati," tegasnya.

Gerakan warga Pati dalam mengawal kasus ini diharapkan tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga mampu menggerakkan kesadaran masyarakat di daerah lain untuk berani melawan praktik korupsi.

"Harapannya juga apa yang terjadi di Pati menjadi inspirasi untuk masyarakat di luar Pati. Karena memang perilaku korup adalah musuh kita bersama," ungkap Syaiful.

Diketahui, pada Selasa (20/1), Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pati bersama tiga kepala desa Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan, yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Atas perbuatannya, empat tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, pada hari yang sama, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).