periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Riyoso. Tindakan hukum ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa setempat.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, hari ini Jumat (27/2), penyidik menggeledah rumah Sdr RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2). 

Tim penyidik mendatangi langsung kediaman Riyoso guna mencari alat bukti tambahan. Pencarian ini bertujuan memperkuat konstruksi hukum perkara rasuah secara menyeluruh.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang penting dari lokasi penggeledahan. Seluruh temuan dinilai memiliki kaitan erat dengan praktik pemerasan jabatan tingkat desa.

Seluruh barang sitaan langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK. Penyidik segera melakukan analisis mendalam terhadap barang-barang temuan tersebut.

"Dalam giat geledah tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik (BBE) untuk mendukung proses penyidikan perkara ini," jelasnya.

Penggeledahan rumah eks pejabat daerah ini berfokus melengkapi berkas perkara tersangka utama. Penyidik terus mengumpulkan fakta-fakta menguatkan atas tindak pidana pihak yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tidak akan terhenti pada temuan saat ini. Penegak hukum membuka peluang menyeret pihak baru jika menemukan alat bukti permulaan cukup.

Mantan Pj Sekda Pati tersebut turut berpeluang terjerat kasus serupa. Penyidik terus mendalami sejauh mana peran Riyoso dalam pusaran rasuah pengisian jabatan desa ini.

"Tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan," tuturnya.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka. Daftar tersangka mencakup Sudewo bersama tiga kepala desa dari Kecamatan Jaken dan Jakenan.

Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Mereka diduga kuat terlibat dalam skema pemerasan jabatan aparat tingkat desa.

Para tersangka kini harus menghadapi ancaman kurungan atas perbuatan kotor tersebut. Penyidik menjerat keempatnya memakai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.