Periskop.id - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menghadapi sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
"Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto seperti dilansir Antara, di Jakarta, Kamis (26/2).
Adapun sidang putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. Selain Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terdapat pula delapan terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang putusan hari ini, yaitu Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Dalam kasus tersebut, kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar US$2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal US$2,62 miliar.
Secara rinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas Us$5,74 miliar dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut. Sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota, dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Memohon ke Prabowo
Kerry sebelumnya mengharapkan Presiden Prabowo Subianto melihat kasusnya secara jernih dan objektif. Sebab, kata Riza, tuntutan terhadap dia dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, mengesampingkan fakta persidangan yang mengatakan, semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," tutur Riza saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (13/2).
Ia meyakini di balik kesulitan pasti terdapat kemudahan dan berharap Allah melindungi semuanya. Untuk diketahui, Kerry dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Ia juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Kerry dituntut pula agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Rinciannya Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.
Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam kasus itu, Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun. Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar