Periskop.id - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis pidana 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry, telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2) dini hari. 

Sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung hingga Jumat dini hari.

Berdasarkan pantauan, sidang yang digelar untuk sembilan terdakwa tersebut dimulai sejak Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, atau memakan waktu hampir 12 jam.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Kerry juga dijatuhkan pula hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Majelis Hakim berpendapat perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis. Sementara, keadaan Kerry yang belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga dinilai sebagai hal meringankan putusan.

Selain Kerry, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang dibacakan putusannya. Adapun keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Tiga Klaster
Untuk diketahui, sidang dibagi menjadi tiga klaster, yang masing-masing terdiri atas tiga terdakwa, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Pada sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, yang dibacakan putusannya.

Riva dan Maya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kemudian dalam sidang klaster kedua yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, ada pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Lalu pada klaster ketiga, sidang putusan dimulai pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Kerry dihukum dengan pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. 

Sementara untuk uang pengganti, Gading dituntut agar membayar Rp1,17 miliar dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sedangkan Dimas sebesar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara.