periskop.id - Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai lini masa. Hal ini disebabkan oleh keterlibatannya dalam salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Sebagai putra dari "Saudagar Minyak" ternama, Mohammad Riza Chalid, profil Kerry kini dikuliti publik yang penasaran dengan sepak terjangnya.

Profil Kerry Adrianto

Lahir di Jakarta pada 15 September 1986, pria yang kini berusia 39 tahun ini menghabiskan masa mudanya di lingkungan yang serba berkecukupan. Pada tahun 1998, keluarganya pindah ke Singapura ketika ia menempuh pendidikan di United World College of South East Asia.

Kerry bukan sekadar pengusaha yang mengandalkan nama besar sang ayah. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni dengan gelar BSc Applied Business Management dari Imperial College London, Inggris, pada 2008. 

Di luar dunia minyak dan gas, Kerry dikenal sebagai sosok yang aktif. Ia pernah menulis analisis ekonomi di media massa hingga menjabat sebagai Direktur Kidzania, wahana edukasi anak-anak yang populer di Jakarta. Tak hanya itu, ia juga merambah dunia olahraga sebagai pemilik klub basket Amartha Hangtuah.

Daftar Perusahaan di Bawah Kendali Kerry 

Mengikuti jejak Riza Chalid, Kerry terjun ke industri energi. Namanya tercatat sebagai direktur di berbagai perusahaan strategis, di antaranya:

  • PT Navigator Khatulistiwa: Perusahaan pelayaran pengangkut minyak dan gas.
  • PT Orbit Terminal Merak: Perusahaan penyedia jasa penyimpanan BBM.
  • PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi: Fokus pada jalur logistik laut.

Istilah beneficial owner sering disematkan padanya yang merujuk pada pihak yang memegang kendali atas perusahaan meskipun namanya mungkin tidak selalu muncul di permukaan secara formal.

Skandal Minyak Mentah dan Kerugian Negara

Namun, reputasi yang dibangun Kerry kini berada di ujung tanduk. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018 hingga 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp193,7 triliun.

Kerry diduga melakukan pemufakatan jahat dengan sejumlah pejabat tinggi Pertamina untuk menyetujui pembelian minyak dengan harga tinggi yang tidak memenuhi standar bisnis. Akibatnya, sejak 24 Februari 2025, ia harus mendekam di Rutan Salemba. Di sisi lain, sang ayah, Riza Chalid, kini berstatus buron (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang sama.

Kerry Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Pada Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Kerry. Merasa ada ketidakadilan, tim kuasa hukum Kerry melakukan langkah berani dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung.

Pihak Kerry menyoroti beberapa poin yang dianggap melanggar kode etik, seperti:

  1. Durasi Sidang yang Tidak Manusiawi: Persidangan kerap berlangsung hingga pukul 04.00 pagi yang dianggap menurunkan kualitas pembuktian.
  2. Ketimpangan Waktu: Pembelaan hanya diberi waktu singkat dibandingkan jaksa yang memiliki waktu berbulan-bulan.
  3. Akurasi Putusan: Hakim dituduh hanya menyalin dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta bahwa kerja sama tersebut diklaim justru memberi efisiensi bagi Pertamina.