periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Riza Chalid dijerat atas perannya sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).

“Pada hari ini tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008–2015,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Kamis (9/4).

Selain Riza Chalid, Kejagung menetapkan lima tersangka lainnya yang merupakan mantan pejabat di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya, yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES), AGS selaku Head of Trading PES periode 2012–2014, MLY selaku Senior Trader PES periode 2009–2015, NRD selaku Crude Trading Manager PES, serta TFK selaku mantan VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang jabatan terakhirnya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).

Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan satu pihak swasta berinisial IRW yang merupakan direktur perusahaan-perusahaan milik Riza.

Syarief menjelaskan, Riza Chalid dan IRW melalui perusahaan-perusahaan afiliasinya diduga kuat memengaruhi proses tender pengadaan minyak dan produk kilang.

“Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender maupun pemberian informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga terjadi mark up atau kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif,” jelas Syarief. Praktik ini pada akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi keuangan PT Pertamina.

Pasca penetapan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan. Sebanyak lima tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari ke depan, sedangkan tersangka BBG menjalani tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Namun, Riza Chalid hingga kini belum berhasil diamankan. Kejagung memastikan pengusaha tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan,” ungkap Syarief.