periskop.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo mengecam klaim sepihak status WNA anak pasangan penerima beasiswa LPDP. Tindakan Arya Iwantoro bersama Dwi Sasetyaningtyas menabrak hak perlindungan dasar sang buah hati.

Penegasan ini disampaikan langsung di Kantor Ditjen AHU, Kamis (26/2). "Nah, ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, kepada orang tuanya," kata Widodo.

Kebijakan memanipulasi identitas sipil ini memicu reaksi keras pemerintah. Usia bocah tersebut masih tergolong sangat belia untuk memahami konsekuensi hukum.

"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus warga negara Indonesia, tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing," ujar Widodo.

Garis keturunan biologis ayah dan ibu secara otomatis menetapkan anak tersebut sebagai WNI. Regulasi kependudukan nasional melindungi keabsahan dokumen sipil usia dini.

"Karena secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan dia dewasa nanti menentukan sendiri," ungkapnya.

Individu baru memiliki kapasitas hukum penuh setelah menapaki fase kedewasaan. Keputusan mutlak memilih paspor berada di tangan sang anak kelak.

Peluang mendapat status kewarganegaraan asing memang bisa terbuka lewat jalur khusus. Syaratnya mewajibkan seseorang menetap minimal lima tahun beruntun di wilayah luar negeri.

"Karena dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut lebih dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," ucapnya.

Pemerintah berencana mengurai kembali kedudukan legal anak penerima beasiswa pendidikan ini. Ikatan darah WNI dari kedua orang tua menjadi fondasi utama penentuan kebangsaan.

"Tapi secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia. Ini yang nanti kita harus tegaskan kembali," tegasnya.