periskop.id - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tindakan brutal ini merupakan bentuk kejahatan terhadap demokrasi alih-alih sekadar tindak pidana kriminal biasa.

"Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyeraman air keras tersebut karena bukan sekedar kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi," katanya saat menyampaikan keterangan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3).

Sikap tegas jajaran parlemen menyikapi insiden penyerangan tersebut tertuang melalui enam poin kesimpulan. Kesepakatan bersama ini menyoroti pemenuhan hak perlindungan secara penuh bagi korban selaku pembela hak asasi manusia.

"Satu, Komisi III DPR RI menegaskan Saudara Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional," ucapnya.

Poin kedua menyoroti serangan ini sebagai wujud perlawanan nyata terhadap komitmen penegakan hak asasi manusia era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tindakan keji tersebut mencederai cita-cita negara melindungi segenap warganya.

"Tiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional," tegasnya.

Parlemen turut mendesak Kementerian Kesehatan segera turun tangan menangani kondisi medis sang aktivis. "Empat, Komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, untuk menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus," ungkapnya.

Aspek keamanan pascainsiden juga menjadi sorotan utama lembaga legislatif guna mencegah terjadinya kekerasan susulan. Kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib berkoordinasi memberikan pengawalan ketat bagi korban beserta organisasi dan keluarganya.

Komisi III berkomitmen mengawal penuh seluruh tahapan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras ini hingga tuntas. "Enam, Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum," jelasnya.

Peristiwa tragis ini menimpa korban di kawasan Jalan Salemba I menuju Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam. Dua pria misterius berboncengan motor matik melawan arah tiba-tiba menghampiri Andrie usai merampungkan rekaman siniar di Kantor YLBHI.

Serangan zat berbahaya tersebut menyebabkan korban menderita luka bakar cukup parah hingga 24%. Titik cedera tersebar merata melingkupi area tangan, dada, muka, serta bagian mata.

Pihak KontraS tidak menemukan indikasi perampokan menyusul utuhnya seluruh barang bawaan milik korban. Serangan sistematis ini diduga kuat bertujuan membungkam suara kritis aktivis HAM tersebut.

Andrie sebelumnya sangat aktif menjalankan berbagai agenda advokasi publik. Ia sempat mengalami rentetan teror intimidasi usai menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang TNI pada Maret lalu serta membedah laporan investigasi aksi Agustus lalu.