periskop.id - Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan dukungan atas pencabutan status tersangka terhadap Nabila O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci yang terjerat kasus hukum usai melaporkan dugaan pencurian di usahanya. Komisi III DPR menilai penetapan tersangka terhadap Nabila tidak memenuhi unsur pidana yang sah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan keputusan tersebut bersifat mengikat secara hukum bagi aparat penegak hukum terkait.
"Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabila O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senin (9/3).
Dalam kesimpulannya, Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Ia menekankan agar kepolisian memedomani aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk memedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur bahwa tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi III mendesak agar perkara yang menjerat Nabila segera dihentikan. DPR mengusulkan penggunaan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai jalan keluar adil bagi Nabila yang merupakan pelapor awal dalam kasus keributan di restorannya.
"Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan," tegas Habiburokhman.
Kasus ini berawal dari insiden di restoran Bibi Kelinci, Kemang, pada 19 September 2025, saat pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi diduga melakukan keributan di area dapur karena pelayanan yang terlambat. Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap karyawan, merusak inventaris, dan pergi tanpa membayar tagihan sebesar Rp530.150. Nabila kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan dengan jeratan pasal pencurian.
Meskipun Polsek Mampang telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka, Nabila secara mengejutkan justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Melalui unggahan di Instagram @nabobrien pada Kamis (5/3/2026), ia mengaku sempat bungkam selama lima bulan karena merasa terintimidasi dan mendapat tekanan untuk mencabut bukti rekaman CCTV serta membatalkan laporan yang telah ia buat.
Dalam pengakuan terbukanya, Nabila mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar dari pihak tertentu agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Tinggalkan Komentar
Komentar