periskop.id - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi kunci untuk membangun kepercayaan umat di Indonesia.

"Pengelolaan zakat bukan sekadar urusan administratif atau keuangan, tetapi juga harus selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam," ucapnya dalam keterangan pers, Jumat (27/2).

Menurut Nasaruddin, audit laporan keuangan oleh auditor publik memang penting sebagai mekanisme akuntabilitas. Namun, dalam konteks zakat yang berbasis syariat, kehadiran Auditor Syariah memiliki peran strategis.

"Auditor ini memastikan seluruh proses pengelolaan zakat, mulai dari penerimaan hingga penyaluran kepada mustahik, berjalan sesuai ketentuan syariat, termasuk prinsip ashnaf yang menjadi pedoman distribusi dana umat," jelasnya.

Lebih lanjut, Nasaruddin menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola di seluruh lembaga filantropi Islam yang semakin dinamis. Langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Ia juga memberikan apresiasi kepada lembaga zakat yang telah berupaya meningkatkan transparansi dan tata kelola kelembagaan sebagai wujud komitmen terhadap amanah umat.

“Kita ingin tata kelola zakat di Indonesia semakin baik, semakin profesional, dan semakin dipercaya. Karena zakat adalah amanah besar umat,” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan Kementerian Agama akan berkomitmen mendorong penguatan regulasi, sistem pengawasan, serta kapasitas kelembagaan, sehingga pengelolaan zakat tidak hanya efektif dan tepat sasaran, tetapi juga sepenuhnya sesuai prinsip syariat Islam.