periskop.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AW diduga kuat berperan menyembunyikan kekayaan hasil suap milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana asal berupa suap yang menjerat Zarof Ricar. Hubungan keduanya bermula dari sebuah proyek yang membuat mereka berkomunikasi secara intensif.

“Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ada sebuah proyek pada saat itu. Dan pada saat proyek itu, mereka sudah intens berkomunikasi,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Kamis (16/4).

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor milik AW. Di lokasi tersebut, tim Jampidsus menemukan tumpukan dokumen kepemilikan tanah, uang tunai, hingga emas batangan yang ternyata milik Zarof Ricar.

Syarief menjelaskan, praktik penyembunyian aset ini dimulai sejak 2025. Saat itu, Zarof Ricar menghubungi AW untuk menitipkan berbagai aset berharga agar dikelola dan disimpan di kantor milik AW.

“Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito, uang, dan lain-lain, yang kemudian diantar ke kantor milik AW,” jelas Syarief.

AW diduga kuat mengetahui bahwa barang-barang yang dititipkan kepadanya bukan merupakan harta yang sah. Ia diduga sengaja membantu Zarof menyamarkan asal-usul perolehan harta tersebut demi menghindari pelacakan hukum.

“AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola olehnya bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan. Sejak awal, AW sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar,” tutur Syarief.

Kini, seluruh barang bukti tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung untuk memperkuat penyidikan perkara TPPU atas nama tersangka AW.

Diketahui, perkara yang menjerat Zarof terkait kasus Hasbi Hasan. Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Sementara itu, Zarof divonis melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi. Vonis terhadap Zarof Ricar diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara.