periskop.id - Sebagai bentuk komitmen memulihkan aset kejahatan tindak pidana korupsi (TPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (23/4).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, pemulihan aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan tersebut kini resmi diserahkan kepada Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tetapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Fitroh di Aula Gedung Utama Kejaksaan, dikutip Sabtu (25/4).

Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi KPK, pemulihan aset (asset recovery) turut menjadi bagian penting sebagai bentuk sinergi antar seluruh institusi negara.

Adapun aset yang diserahkan berasal dari sejumlah terpidana kasus korupsi besar. Pertama, kasus terdakwa Angin Prayitno Aji. KPK menyita satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar.

Kedua, kasus terdakwa Budi Setiawan. KPK menyita satu bidang tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Kecamatan Gubeng, Surabaya, senilai Rp6,13 miliar (c.q. Kejati Jawa Timur).

Ketiga, kasus terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin. KPK menyita dua bidang tanah di Probolinggo, masing-masing di Kecamatan Kedopok seluas 2.642 meter persegi (Rp1,27 miliar) dan di Kecamatan Kraksaan seluas 1.473 meter persegi (Rp1,66 miliar).

Penyerahan ini dilakukan untuk memastikan setiap hasil korupsi tidak sekadar disita, tetapi dikembalikan pemanfaatannya ke negara.

“KPK dan Kejaksaan, bersama kementerian serta lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Fitroh.

Merespons penyerahan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto menyampaikan, pemanfaatan aset rampasan ini merupakan langkah besar dalam optimalisasi fungsi kelembagaan.

“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Kami meyakini, kolaborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia,” kata Hendro.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penuntutan KPK Budi Sarumpaet, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Rina Virawati, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.