periskop.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik peran pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan sejumlah pejabat dari kementerian terkait telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Nah, kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi, untuk menerangkan apa yang terjadi,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jumat (24/4).

Saat dikonfirmasi mengenai potensi adanya tersangka dari lingkungan kementerian tersebut, Syarief menegaskan indikasi keterlibatan pejabat pengawas sudah menjadi fokus utama tim penyidik saat ini.

“Nanti kita sampaikan. Itu sudah masuk dalam materi penyidikan kami. Akan disampaikan berikutnya,” tegas Syarief.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Tersangka pertama adalah HS selaku Kepala KSOP yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batubara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Hal ini dilakukan meskipun HS mengetahui izin tambang perusahaan tersebut sudah dicabut.

Tersangka kedua, BDW selaku Direktur PT AKT, berperan bersama tersangka ST melakukan penambangan dan ekspor batubara secara melawan hukum hingga 2025. Mereka menggunakan modus meminjam dokumen perusahaan lain untuk menutupi status PT AKT yang sudah tidak memiliki izin.

Tersangka lainnya adalah HZM selaku GM PT OOW Indonesia yang berperan sebagai surveyor. Ia diduga memanipulasi dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium. Atas perannya, HZM meloloskan hasil tambang PT AKT yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan verifikasi tidak sesuai serta mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain.