periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukum mengungkapkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Kerugian ratusan miliar rupiah ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,” kata Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut merujuk pada hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan lembaga antirasuah ini menjadi jawaban telak atas gugatan praperadilan kubu Yaqut.

Nominal ratusan miliar ini terbukti memenuhi kriteria batas minimal penindakan korupsi. Nilai tersebut melampaui syarat minimal kerugian satu miliar rupiah sesuai amanat undang-undang pembentukan KPK.

Tim hukum juga merespons keraguan pihak pemohon terkait keabsahan penetapan status tersangka. Penyidik memastikan keputusan tersebut berlandaskan pemenuhan minimal dua alat bukti sah.

KPK terbukti mengantongi data, informasi, serta petunjuk solid sepanjang proses penyelidikan. “KPK menyatakan telah meminta keterangan lebih dari 40 orang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas tanggal 7 Agustus,” tuturnya pada agenda pembacaan eksepsi.

Pihak termohon menilai permohonan praperadilan mantan pejabat negara ini memuat kekeliruan objek. Dalil gugatan pemohon terkesan mencampurkan substansi pokok perkara ke ranah pengujian praperadilan.

“Dengan demikian maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto,” tegasnya saat memberikan tanggapan di hadapan hakim tunggal.

Atas dasar argumentasi tersebut, pihak lembaga antirasuah meminta hakim menolak permohonan secara keseluruhan. Mereka juga mendesak pengadilan menjatuhkan putusan tidak dapat menerima gugatan.

Kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, sebelumnya menuding penetapan tersangka kliennya sangat minim alat bukti. Ia menyoroti ketiadaan bukti kuat perihal aliran dana maupun unsur perbuatan melawan hukum.

Pihak pemohon mendesak pengadilan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan mengikat. Mereka berdalih penerbitan regulasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 bukanlah bentuk penyalahgunaan wewenang.

KPK sejauh ini telah menjerat dua orang tersangka dalam pusaran kasus rasuah sektor agama tersebut. Tersangka utama meliputi Yaqut beserta mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.