periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Lewat putusan tersebut, MK menegaskan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30% perempuan dalam daftar bakal calon dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan terkait.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Melansir Antara, permohonan uji materi ini diajukan empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai aturan kuota 30 persen perempuan selama ini tidak efektif karena tidak disertai sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar.
Dalam sidang pendahuluan pada 15 April 2025, para pemohon menyebut Pasal 245 UU Pemilu sebagai norma lex imperfecta atau aturan tanpa daya paksa. Sebab, dalam praktiknya KPU tetap menerima partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dan hanya memberikan teguran administratif tanpa sanksi diskualifikasi.
Mereka mencontohkan kejadian di Dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1. Di wilayah tersebut terdapat partai politik yang hanya mengajukan satu calon laki-laki sehingga keterwakilan perempuan otomatis 0 persen, namun pendaftarannya tetap diterima.
Para pemohon menilai kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menghambat upaya mewujudkan kesetaraan gender dalam politik. Mereka juga berpendapat penggunaan anggaran negara untuk memproses partai politik yang jelas-jelas melanggar kuota perempuan bertentangan dengan prinsip pengelolaan negara yang efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak adanya sanksi terhadap partai politik yang gagal memenuhi kuota 30 persen perempuan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, kepastian hukum, serta hak memperoleh perlakuan khusus dan bebas diskriminasi sebagaimana dijamin UUD 1945.
"Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Selain mengabulkan sebagian permohonan, MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak permohonan para pemohon untuk bagian lainnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar