periskop.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara tegas menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlangsung sangat singkat. Koalisi menilai proses legislasi itu cacat sejak awal karena tidak melibatkan partisipasi publik secara layak.

Koalisi ini beranggotakan sejumlah lembaga, yakni KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, dan WeSpeakUp.org. Mereka menyebut materi Revisi UU Polri justru bertolak belakang dengan semangat reformasi kepolisian yang selama ini didengungkan.

Advertisement

"Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian," ujar Koalisi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/6).

Dalam catatannya, Koalisi mengurai delapan pokok keberatan. Pertama, proses penyusunan RUU dinilai harus berjalan transparan dan akuntabel agar masyarakat bisa memantau serta terlibat secara setara dalam setiap tahap pembentukan kebijakan. Ketiadaan transparansi, menurut mereka, berujung pada tertutupnya ruang partisipasi publik yang bermakna.

Koalisi juga menegaskan revisi UU Polri tidak boleh dikerjakan secara tergesa-gesa. Kehati-hatian diperlukan agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan justru menambah persoalan baru.

Lebih jauh, Koalisi menyebut pengesahan kilat itu sekaligus membuktikan reformasi kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo tidak lebih dari kebohongan. Klaim reformasi tersebut dinilai hanya omong kosong belaka.

Soal Pasal 28A, Koalisi menilai rumusannya membuka celah luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian atau lembaga lain selama berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, tanpa batasan yang jelas. Kondisi ini disebut bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Draft RUU Polri justru memberikan legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," tuturnya.

Pada poin keempat, Koalisi menekankan penguatan independensi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal yang berada di luar struktur kekuasaan eksekutif dan kementerian manapun. Posisi Kompolnas yang independen dinilai mutlak diatur secara tegas dalam substansi UU Polri.

Koalisi turut mempersoalkan kenaikan batas usia pensiun menjadi 60-63 tahun yang dianggap tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas. Kebijakan itu dikhawatirkan justru menghambat regenerasi personel internal Polri tanpa menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota.

Pada poin keenam, Pasal 19A dinilai gagal memperbaiki akuntabilitas kepolisian karena hanya bertumpu pada mekanisme pengawasan internal. Koalisi menyebut mekanisme semacam itu sudah terbukti tidak efektif menghentikan kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas oleh anggota Polri.

Dua poin terakhir menyasar Pasal 9 DIM Pemerintah yang mengatur tambahan kewenangan Kapolri tanpa disertai batasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai, serta Pasal 19 yang dianggap memberikan legitimasi terhadap pendekatan represif dalam pemolisian tanpa pengawasan dan pembatasan yang ketat.