periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperkuat kerja sama dengan sektor perbankan untuk menutup celah transaksi yang kerap dimanfaatkan dalam operasional perjudian online. Langkah ini dilakukan dengan mendorong bank memperketat prosedur pembukaan rekening serta meningkatkan sistem pengawasan transaksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan perbankan memiliki peran penting dalam mencegah rekening digunakan sebagai sarana transaksi judi online.
“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, penerapan prinsip tersebut penting untuk memastikan sistem keuangan tidak dimanfaatkan oleh jaringan perjudian daring. Selain itu, bank juga diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
“Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” ujarnya.
Himawan menambahkan, pihaknya juga telah berdiskusi dengan sejumlah perbankan untuk menyederhanakan proses pemeriksaan rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Dalam kesepakatan tersebut, pemeriksaan rekening dapat dilakukan secara terpusat di kantor pusat bank.
Langkah ini diharapkan mempercepat proses penyelidikan sekaligus meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak perbankan.
“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang baik, sehingga kita mendapatkan satu solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” kata Himawan.
Dalam kesempatan yang sama, Bareskrim Polri juga menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk kemudian disetorkan sebagai penerimaan negara.
Himawan menjelaskan, penyerahan dana tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online.
“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program pemerintah dalam optimalisasi pemulihan aset dari tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan praktik perjudian online.
Tinggalkan Komentar
Komentar