periskop.id - Aktivis Delpedro Marhaen meminta Jaksa Penuntut Umum menghentikan langkah hukum lanjutan merespons vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia berharap pihak kejaksaan menerima putusan akhir persidangan tersebut demi kelestarian iklim demokrasi negara.

"Kami juga berharap kepada Jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding atau kasasi dan seterusnya," kata Delpedro usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Hakim baru saja menjatuhkan putusan bebas murni atas dirinya beserta tiga rekan aktivis lainnya. Ketiga nama terdakwa tersebut meliputi Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Direktur Eksekutif Lokataru ini menilai pembebasan tersebut selayaknya menjadi titik henti seluruh rangkaian proses peradilan. "Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan," ujarnya.

Keberanian majelis hakim melepas jerat hukum para terdakwa menjadi wujud nyata perlindungan hak konstitusional warga negara. Masyarakat terbukti memiliki ruang sah untuk menyuarakan pendapat secara kritis di ruang publik.

Ia mendesak jajaran penuntut umum berlapang dada merespons hasil putusan pengadilan tingkat pertama ini. Langkah perpanjangan proses hukum menuju jenjang peradilan atas dinilai sudah tidak perlu terjadi.

"Kami harap ini menjadi keputusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," tegasnya.

Ketiadaan upaya perlawanan hukum dari institusi kejaksaan akan segera melahirkan kepastian hukum absolut. Jaminan keamanan berekspresi ini sangat dibutuhkan oleh dirinya maupun ratusan aktivis sosial lain.

Kelompok pengkritik kebijakan pemerintah kerap rentan terjerat jeruji besi akibat penerapan pasal karet aparat penegak hukum. Majelis hakim sebelumnya secara mutlak memutus keempat aktivis tidak bersalah dalam pusaran kasus dugaan penghasutan.

Perkara pidana ini berkaitan erat dengan rentetan aksi unjuk rasa besar-besaran elemen masyarakat pada bulan Agustus lalu. Ketua Majelis Hakim memastikan seluruh materi dakwaan susunan jaksa gagal terbukti secara sah di muka persidangan.

"Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim.