periskop.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Gedung Ombudsman RI dan rumah salah seorang anggotanya, Senin (9/3). Tindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi aktivitas penyidik di kantor lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
"Benar ada penggeledahan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Senin (9/3).
Selain di Gedung Ombudsman yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, penyidik juga menyasar kediaman salah satu komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
"Benar, YH (Yeka Hendra)," ujar Anang.
Anang menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak Ombudsman dalam memberikan dukungan materi hukum kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Penyidikan ini juga menyinggung gugatan perdata yang dilayangkan ketiga korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat posisi gugatan korporasi di tengah proses hukum yang berjalan.
Tinggalkan Komentar
Komentar