Periskop.id - Kejaksaan Agung terus memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Kali ini, mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara minyak goreng korporasi. "Betul, yang (perkara) migor (minyak goreng) korporasi," kata Syarief kepada awak media di Jakarta, Senin (25/5). 

Yeka diketahui tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 10.55 WIB. Saat ditanya soal agenda pemeriksaannya, ia mengakui diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus. "Iya, OOJ," ucap Yeka singkat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pengondisian putusan lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso. Dalam perkara tersebut, Marcella dinyatakan terbukti melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Kejagung menduga ada upaya sistematis untuk menghambat proses hukum terhadap sejumlah korporasi besar produsen minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Nama Yeka Hendra mulai dikaitkan dengan perkara tersebut setelah rumahnya di kawasan Cibubur digeledah penyidik Kejagung pada Maret 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya rekomendasi Ombudsman RI yang disebut-sebut digunakan untuk memperkuat gugatan perdata tiga korporasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, Kejagung hingga kini belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Yeka maupun posisi hukumnya dalam perkara tersebut.

Kasus korupsi ekspor CPO sendiri menjadi salah satu perkara besar yang mendapat sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyebabkan gejolak harga dan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, kasus itu juga menyeret sejumlah pejabat, hakim, hingga pihak swasta.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan praktik obstruction of justice menjadi perhatian serius karena dinilai dapat merusak proses penegakan hukum dan menghambat pengungkapan perkara korupsi berskala besar.

Pengusutan kasus ini pun diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman terhadap aliran komunikasi, dokumen, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.