periskop.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Yeka Hendra Fatika (YHF), Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
YHF dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam Januari - April 2022.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Senin (25/5).
Syarief mengungkapkan secara rinci kronologi serta peran anggota Ombudsman tersebut.
Pada awal, Februari 2022, saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku Anggota Ombudsman RI (periode 2021-2026) menginisiasi untuk melakukan investigasi.
Ia memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi wilayah Indonesia dan trackingmelalui media. Setelah itu, ia mencatat dalam Laporan Informasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementerian Perdagangan RI.
Kemudian, YHF mengubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI tersebut.
“Tersangka YHF telah merubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan oleh Ombudsman RI untuk dicabut,” jelas Syarief.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh YHF tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan RI sebagai Terlapor.
Namun, YHF memberikan LHP kepada Marcella Santoso dan Tim dari AALF Legal. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar hukum untuk Materi Gugatan Tata Usaha Negara dan Materi Gugatan Perdata kepada Kementerian Perdagangan RI.
“Sehingga menjadi pertimbangandalam Putusan Onslag Perkara Pidana Ekspor CPO denganTerdakwa Korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group,” lanjutnya.
Dari tindakan tersebut, penyidik menemukan bukti aliran dana yang masuk ke kantong YHF.
“Bahwa Tersangka YHF telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group,” ungkap Syarief.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, Korps Adhyaksa langsung mengambil tindakan penahanan.
“Terhadap Tersangka YHF tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar