periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini menjadi pintu masuk sebelum perkaranya didaftarkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, penyerahan tersangka beserta alat bukti atau Tahap II itu dijalankan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6).

Advertisement

"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta, Selasa (9/6).

Dalam perkara korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025 tersebut, Anang menyebutkan penyidik telah memeriksa 38 saksi dan dua orang ahli sebelum berkas dilimpahkan.

Penyidik juga menggeledah sejumlah titik di Jakarta. Dari serangkaian penggeledahan itu, berhasil diamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.

Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sebelum pelimpahan ini dilakukan. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menguraikan peran Hery dalam pusaran korupsi tersebut.

Menurutnya, Hery disebut berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Langkah itu dinilai penyidik menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Hery juga memeriksa Kemenhut dan diduga mengatur agar penagihan denda yang dijatuhkan terhadap PT TSHI terkesan keliru. Rekayasa ini, kata Syarief, bertujuan meringankan beban kewajiban perusahaan kepada negara.

Akibat pengaturan tersebut, Ombudsman menerbitkan surat koreksi yang memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus disetor ke kas negara. Mekanisme ini disebut penyidik sengaja dirancang untuk memperkecil kewajiban perusahaan.

Atas seluruh perannya yang menguntungkan PT TSHI itu, Syarief menyampaikan Hery tercatat menerima imbalan senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2025.