periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah catatan merah terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pekalongan sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menyoroti penurunan drastis pada indikator pemilihan penyedia jasa yang menjadi alarm rapuhnya sistem pencegahan korupsi di daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa tertangkap tangan ini merupakan pengingat penting bagi penguatan sistem pencegahan. Kasus di Pekalongan menyisakan catatan serius, terutama terkait benturan kepentingan serta perbaikan prinsip good governance.

"Peristiwa ini menyisakan sejumlah catatan, terutama terkait benturan kepentingan serta perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan dengan prinsip good governance," kata Budi, Minggu (8/3).

KPK memantau penurunan kualitas tata kelola melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), nilai MCSP Kabupaten Pekalongan yang sempat mencapai 96 poin pada 2024, merosot menjadi 88 poin pada 2025.

Penurunan paling tajam ditemukan pada indikator proses pemilihan penyedia jasa. Setelah sempat menyentuh angka sempurna 100 poin pada 2024, indikator tersebut anjlok signifikan tepat sebelum OTT terjadi.

"Pada 2025 indikator proses pemilihan penyedia jasa justru menurun signifikan hingga berada pada angka 50 poin," ungkap Budi.

Selain itu, KPK menyoroti skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan yang mencapai 65,75% dengan nilai anggaran Rp39 miliar. KPK memperingatkan agar mekanisme ini tidak digunakan untuk proyek strategis bernilai besar karena berisiko terhadap kualitas dan transparansi.

Padahal, sebelum OTT terjadi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK telah melakukan pendampingan dalam rapat koordinasi (rakor) pada Agustus 2025. Saat itu, KPK telah mengidentifikasi risiko korupsi pada sektor PBJ, pengelolaan pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah.

Dinamika juga terlihat pada Survei Penilaian Integritas (SPI). Meski skor SPI 2025 meningkat menjadi 80,17, penilaian dari komponen ahli masih tertahan di angka 73,42. Hal ini menunjukkan adanya persepsi yang belum solid terkait integritas di lingkungan pemerintah daerah.

“Pada 2024 skor tersebut menurun menjadi 73,97, dengan catatan pada aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang berada di angka 71,02. Adapun pada 2025 skor SPI meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada pada angka 73,42,” ujar Budi.

Kasus di Pekalongan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi sejak dilantik pada 2025. Peristiwa ini merupakan kasus kedelapan setelah serangkaian penindakan di berbagai wilayah Indonesia.

"Peristiwa ini menambah deretan tujuh kepala daerah lainnya yang lebih dulu terjerat dugaan tindak pidana korupsi sejak dilantik pada 2025. Ketujuh daerah tersebut meliputi Kolaka Timur, Riau, Ponorogo, Lampung Tengah, Bekasi, Madiun, dan Pati," ucap Budi.

Diketahui, korupsi di Pekalongan bermula dari dugaan intervensi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga ini sengaja dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek, meskipun terdapat perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.

Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Fadia sendiri yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana hasil proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat tindakan ini, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.