Periskop.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, praktik penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli), masih terjadi di jajaran birokrasi. Hal ini terbukti dari kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.
“Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi sekarang ini,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (5/6).
Yusril menjelaskan, kasus yang disidik KPK tidak hanya terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, tetapi juga berlanjut saat Silmy menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dugaan praktik pungli ini melibatkan berbagai jajaran birokrasi, termasuk kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.
“Semua hal ini harus diungkap dengan jelas dan tuntas oleh KPK, sesuai kewenangannya sebagai lembaga independen yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di bidang korupsi,” tegas Yusril.
Ia juga meminta seluruh jajaran Imigrasi kooperatif dengan KPK dan membuka semua data agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
Pemerasan WNA
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, dugaan pemerasan yang melibatkan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya, meraup uang hingga Rp145,5 miliar dari warga negara asing, biro jasa, maupun sponsor yang mengurus izin tinggal (KITAP dan KITAS) selama 2022-2026. “Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Yusril menambahkan, kasus ini menjadi momentum penting untuk pembenahan menyeluruh di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta. Langkah ini diharapkan memperbaiki integritas dan mencegah praktik pungli di masa depan.
“Kasus ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa yang akan datang,” kata Yusril.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar