periskop.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan keyakinan penuh menjelang pembacaan putusan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut meyakini proses hukum yang berjalan objektif akan bermuara pada tegaknya kebenaran dan keadilan.

"Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun," kata Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Bagi Yaqut, kasus yang menimpanya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan momentum untuk membuktikan bahwa keadilan masih tetap berdiri tegak bagi setiap warga negara. Ia berharap proses ini menjadi preseden baik bagi masyarakat luas.

"Dan ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini dan seluruh warga masyarakat, bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai ini. Keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini," jelasnya.

Berdasarkan laman sipp.pn-jakartaselatan, Yaqut tercatat mendaftarkan gugatan terhadap KPK pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (11/2).

Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.

Dugaan perkara ini muncul karena adanya diskresi Kemenag yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam mengelola kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota ini seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler.