banner-sheroes-yoga
Hukum

Yaqut Syukuri Satu Paham dengan Saksi Ahli di Praperadilan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas bersyukur atas kesepahaman saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus korupsi kuota haji di PN Jakarta Selatan, menilai proses hukum berjalan objektif dan kompr...

Sidang Putusan Gugatan Yaqut Lawan KPK Digelar 11 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi kuota haji, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rasa syukurnya atas dinamika yang terjadi selama proses persidangan praperadilan penetapan tersangka korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yaqut menyoroti adanya kesepahaman antara saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya sebagai pemohon maupun saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Yaqut yang mengikuti proses persidangan baik secara langsung maupun daring menilai, objektivitas para ahli memberikan titik terang dalam perkara yang menjeratnya, terutama terkait syarat penetapan status tersangka.

"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negara terlebih dahulu," kata Yaqut di PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.

Bagi Yaqut, kesamaan pandangan dari para pakar hukum tersebut menunjukkan proses hukum ini berjalan secara komprehensif. Ia merasa puas karena perdebatan di ruang sidang bukan sekadar adu argumen, melainkan pemberian pemahaman hukum yang jernih.

"Saya senang, akhirnya semua ini juga berjalan objektif. Bukan hanya proses peradilannya, tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif," ungkapnya.

"Sehingga banyak kesepahaman antar ahli, salah satunya yang tadi saya sebutkan," lanjutnya.

Diketahui, berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, Yaqut tercatat mendaftarkan gugatan ke KPK pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 11 Februari 2026.

Adapun dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hingga saat ini, mereka belum ditahan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut Cholil Qoumas, dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.