periskop.id - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan penyidik. Japto enggan mengungkapkan detail materi pemeriksaan dan justru terlibat perdebatan dengan awak media terkait integritas pemberitaan.
Saat dikonfirmasi mengenai poin-poin yang didalami penyidik, termasuk kabar penyitaan 11 unit mobil, Japto berulang kali meminta wartawan menanyakan hal tersebut langsung kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya. Jangan tanya sama saya," kata Japto usai menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam di Gedung KPK, Selasa (10/3).
Meski enggan merinci jumlah pertanyaan maupun substansi pemeriksaan, Japto menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkisar pada alasan dan tujuan pemanggilannya.
"Iya, pemeriksaan tentang ada apa, kenapa. Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya," jelasnya.
Suasana sempat memanas ketika Japto mulai mempertanyakan asal media dari para jurnalis yang mewawancarainya. Ia melontarkan sindiran mengenai cara media mengemas berita yang memicu protes dari wartawan di lokasi.
"Bukan (media) yang tukang ayak-ayak goreng-goreng kan? Sekarang banyak yang goreng-goreng, berita apa ditulis," ucap Japto.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari awak media yang merasa dituduh sepihak. Beberapa wartawan secara terbuka menyatakan tidak terima atas tuduhan tersebut.
Namun, Japto membela diri dengan menyatakan ia memiliki hak untuk mengetahui identitas media yang bertanya kepadanya.
"Loh, kan saya berhak nanya dong, Anda dari media apa," ungkap Japto.
Kasus ini bermula pada September 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset bernilai fantastis, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, hingga 30 jam tangan mewah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton. Pada Februari 2026, kasus ini meluas dengan ditetapkannya tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar