periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari beserta empat orang lainnya. Penahanan ini menyusul peningkatan status perkara dugaan korupsi penerimaan suap ijon proyek pemerintah kabupaten ke tahap penyidikan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (11/3).
Penyidik lembaga antirasuah menjerat dua pejabat daerah sebagai pihak penerima rasuah. Tersangka tersebut meliputi Bupati Muhammad Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Harry Eko Purnomo.
Aparat penegak hukum turut menetapkan tiga perwakilan sektor swasta sebagai tersangka pemberi suap. Daftar penyuap ini terdiri atas Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka langsung menjalani masa penahanan pertama demi kelancaran tahapan penyidikan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret, penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelasnya saat memaparkan rincian penahanan tersangka.
Pihak penerima suap mendapat sangkaan pelanggaran pasal berlapis. Fikri dan Harry terancam hukuman merujuk Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Ketiga tersangka pemberi suap juga harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum maksimal. Penyidik menjerat Irsyad, Youki, dan Edi menggunakan regulasi Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) aturan KUHP terbaru.
KPK memberikan atensi khusus terhadap jejak rekam salah satu perusahaan tersangka penyuap. PT Statika Mitra Sarana (SMS) terbukti merupakan pemain lama dalam pusaran kasus korupsi wilayah Bengkulu.
"PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah," ungkapnya menyoroti riwayat hukum perusahaan tersebut.
Rangkaian penahanan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara senyap di Provinsi Bengkulu. Pimpinan komisi antirasuah sempat membenarkan penangkapan sang bupati sehari sebelumnya.
"Benar Bupati Rejang Lebong," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai sasaran operasi penindakan, Selasa (10/3).
Tim penindakan total mengamankan 13 orang dari lokasi operasi tertutup tersebut. Sembilan orang di antaranya langsung terbang menuju Gedung KPK Jakarta guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Rombongan sembilan orang terperiksa ini tidak hanya berisikan pihak swasta. Wakil Bupati Rejang Lebong beserta beberapa aparatur sipil negara turut masuk dalam barisan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar