periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan audit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan sah melalui serangkaian penyelidikan tertutup.
"KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (11/6).
Budi menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah selesai menjalani pemeriksaan intensif dan langsung masuk ke sel tahanan.
Ia mengungkapkan adanya skema keterkaitan dalam dugaan keterlibatan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai pihak pemberi suap. Edison hadir menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak Rabu (10/6) malam.
OTT kedua ini berkaitan erat dengan dugaan penyuapan oleh pihak swasta kepada oknum di Pemkab Muara Enim terkait proyek-proyek pengadaan di daerah tersebut. Uang hasil setoran swasta diduga diputar kembali oleh pejabat Pemkab untuk menyuap oknum auditor negara.
"Bahwa kemudian dari uang yang diberikan oleh pihak swasta kepada Pemkab Muara Enim, sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di BPK dalam rangka pengondisian atau pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," jelas Budi.
KPK membenarkan pihak pemberi suap kepada BPK dalam klaster baru ini berasal dari internal Pemkab Muara Enim.
Budi menambahkan, karena kasus ini merupakan dua perkara yang saling berhubungan, nantinya akan ada titik temu di mana dua tersangka dari kasus suap sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru ini. Namun, peran mereka berbalik: dari sebelumnya terduga penerima suap dari swasta, kini menjadi terduga pemberi suap kepada oknum BPK sehingga menyandang status tersangka ganda.
"Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, akan ada cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini. Di perkara sebelumnya dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi," ujar Budi.
KPK menegaskan OTT ini akan menjadi pintu masuk (entry point) untuk mengusut lebih jauh potensi pengondisian audit pada proyek-proyek lainnya di Muara Enim.
"Termasuk apakah kemudian masih ada pihak lain yang punya peran signifikan dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengaturan atau pengondisian temuan audit BPK ini, kami masih akan terus kembangkan," ungkap Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, dan Agus Dwianggara selaku pihak swasta.
Adapun Edison dan Abi telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar