Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, membantah menerima uang suap terkait pengondisian temuan audit di Kabupaten Muara Enim. Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titin mengklaim dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana di lapangan.
Saat digiring petugas di Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye, Titin sempat memprotes penangkapan dirinya dan menyebut proses hukum ini tidak adil bagi posisinya yang sekadar bawahan.
"Saya tidak terima uang, ini tidak adil. Saya hanya pelaksana,” tegas Titin usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Kamis (11/6).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai siapa pihak internal BPK yang menampung aliran dana suap dari Pemkab Muara Enim, Titin enggan merinci nama. Namun, ia memberi indikasi perkara ini melibatkan jajaran struktural di atasnya.
"Saya hanya pelaksana," ucapnya. "Pimpinan saya berjenjang," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Rabu (10/6), KPK mengamankan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPK dalam operasi senyap. Tim penindakan total mengamankan 11 orang untuk dimintai keterangan intensif, termasuk para abdi negara dari instansi pemeriksa keuangan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penangkapan pegawai BPK ini merupakan klaster perkara baru yang menjadi kelanjutan langsung dari penindakan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," urai Budi di Gedung KPK, Rabu (10/6).
Penangkapan pegawai BPK ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menutup temuan BPK terkait pengadaan di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya adalah pengadaan Smart TV atau Smart Board yang sebelumnya telah dijelaskan adanya suap dari pihak swasta kepada Pemkab Muara Enim.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar