periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengondisian audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, tindakan penahanan ini diambil setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang sah dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Advertisement

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di Gedung KPK, Kamis (11/6).

Taufik merinci identitas kelima tersangka yang resmi ditahan. Mereka adalah:

  • Augusz Dewanggara atau Angga (AGG/ANG), pihak swasta.
  • Titin Rita Lestari (TTN), ASN/Pengendali Teknis BPK.
  • Edison (EDS), Bupati Muara Enim periode 2025–2030.
  • Cory Erin Hardi (CRH), Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA).
  • Fika (FK), Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA).

Kendati demikian, dari lima tersangka tersebut, hanya dua yang menjalani penahanan 20 hari pertama, yaitu Augusz dan Titin. Sementara Edison dan Cory telah menjalani penahanan dari perkara sebelumnya.

Di sisi lain, Fika belum ditahan dan baru ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari diduga kuat telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban jabatan mereka dalam proses pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim.

“Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Taufik.

Sementara itu, bagi pihak penyetor dana yakni Bupati Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika, KPK menjerat mereka dengan pasal berlapis selaku pemberi suap.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Salah satu tersangka yang resmi dijebloskan ke sel tahanan adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Selain Edison, tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani (ABN), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triyadi (AD), orang kepercayaan bupati; dan Cory Erin Hardi (CRH), pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi.

Pada perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta dalam perkara ini mencapai Rp500 juta. Adapun rincian nilai suap tersebut, yaitu 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas (kadis), serta 1% untuk PPK dan bendahara.