periskop.id - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, memberikan catatan kritis terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Meski menyatakan menghargai putusan tersebut, pihak Yaqut menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai hanya terpaku pada kuantitas alat bukti.
Melissa menilai hakim mengabaikan aspek kualitas dan relevansi bukti-bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan status tersangka.
“Tentu atas keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai putusan tersebut. Namun, kami juga memiliki catatan serius tentang proses persidangan ini. Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” kata Melissa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Melissa menekankan, dalam persidangan, hakim seharusnya tidak sekadar menghitung jumlah minimal dua alat bukti, tetapi juga menguji keterkaitan bukti tersebut dengan perkara yang disangkakan. Hal itu dianggap luput dari pertimbangan.
“Terkait apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Bahkan tidak dibahas juga terkait kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka, yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP maupun undang-undang KPK,” ujarnya.
Meski gugatan praperadilan ini kandas, Melissa memastikan pihaknya tidak akan berhenti dan akan menyiapkan langkah hukum berikutnya untuk membela hak kliennya.
“Seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan dengan upaya-upaya hukum lanjutan,” ungkap Melissa.
Diketahui, Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam persidangan menyatakan proses hukum lembaga antirasuah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibatnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji dinyatakan sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Selain memutuskan pokok perkara, hakim juga memberikan keputusan terkait keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK selaku Termohon. Hakim memutuskan tetap melanjutkan penilaian substansi permohonan meskipun akhirnya menolak argumen dari pihak Yaqut.
Tinggalkan Komentar
Komentar