periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini tengah mengintai 263.000 tautan digital yang diduga mempromosikan kosmetik ilegal. Pengawasan itu dijalankan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) serta Indonesian E-Commerce Association.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, seluruh tautan tersebut sudah dilaporkan ke pihak e-commerce untuk segera diturunkan. Langkah itu turut dikomunikasikan kepada Kemdigi selaku otoritas yang berwenang melakukan pemblokiran.
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link/tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," ujar Taruna dalam keterangannya di Tangerang, Jumat. "Kita sudah laporkan ke e-commerce karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang."
Taruna menjelaskan, peredaran kosmetik ilegal kini mayoritas bergeser ke jalur digital. Lebih dari 70% kasus teridentifikasi melalui kanal online, sementara 20-30% sisanya masih ditemukan secara offline.
Dua faktor disebut Taruna sebagai pemicu utama maraknya peredaran itu. Pertama, perdagangan bebas secara online yang memudahkan produk kosmetik luar negeri tanpa izin masuk ke Indonesia. Kedua, masih rendahnya kesadaran masyarakat soal pentingnya memilih kosmetik yang sudah mengantongi izin edar resmi dari pemerintah.
Tak hanya memantau tautan, BPOM juga memperbarui daftar hitam (blacklist) produk berbahaya secara berkala. Taruna mengungkapkan, lebih dari 2.000 item merek kosmetik sudah tercatat dalam daftar tersebut, termasuk 900 lebih item yang baru saja ditambahkan.
"Ini kan kita blacklist. Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
Hampir 90% produk yang masuk daftar hitam itu berasal dari Tiongkok, demikian dipaparkan Taruna. Sisanya diproduksi oleh negara lain, meski proporsinya jauh lebih kecil.
Dari pengembangan kasus, tim BPOM berhasil mengidentifikasi dua orang yang berperan sebagai importir sekaligus reseller. Keduanya menyimpan barang di sebuah gudang di Kelurahan Bojing Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Di lokasi itu ditemukan 956 item produk, seluruhnya tanpa izin edar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar. Produk-produk tersebut diimpor melalui jasa forwarder umum yang diduga beroperasi di luar ketentuan, lalu dipasarkan lewat platform e-commerce.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk sejak akhir Mei 2026. Tim intelijen dan Cyber Direktorat BPOM kemudian melakukan pendalaman hingga mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar, berjumlah 1.818.245 pieces, dengan estimasi kerugian masyarakat Rp22,1 miliar. Secara keseluruhan, BPOM menemukan 2.082.039 pieces kosmetik ilegal, sebagian besar produk impor asal Tiongkok, dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
"Kemudian kosmetik lewat ini tidak memiliki TIE yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya," pungkas Taruna.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar