periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia. Putusan tersebut dinilai memberikan pedoman bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi.
Yusril menjelaskan, Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 memberikan arah penting bagi masa depan pendidikan dan tata kelola profesi kedokteran.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” kata Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3).
Yusril menilai dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini menunjukkan adanya tarik-menarik peran antara organisasi profesi dan pemerintah. Sebelumnya, organisasi profesi memiliki peran dominan dalam menentukan standar pendidikan hingga mekanisme disiplin. Kendati demikian, melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya memperkuat peran negara.
Menurut Yusril, MK melihat upaya koreksi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan baru jika kewenangan negara menjadi terlalu dominan. Oleh karena itu, MK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.
“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” jelasnya.
Dalam putusannya, MK memberikan penekanan pada tiga aspek fundamental dalam sistem profesi kedokteran, yaitu kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi (peer group), serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.
Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan lainnya.
Menutup sambutannya, Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk menjadikan putusan MK ini sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional. Langkah ini dianggap krusial demi menjaga mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Tinggalkan Komentar
Komentar