periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja memberi jeda waktu penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas demi melengkapi kecukupan alat bukti. Lembaga antirasuah ini mengutamakan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru, kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Keterangan ini ia sampaikan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Kehati-hatian tim penyidik mengumpulkan alat bukti tersebut kini telah teruji keabsahannya secara hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menolak gugatan praperadilan pihak Yaqut pada Rabu (11/3).
"Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak," tegasnya.
Penolakan Majelis Hakim atas gugatan ini otomatis memberikan lampu hijau bagi kelancaran tugas penyidik KPK.
Aparat penegak hukum langsung mengeksekusi penahanan terhadap mantan menteri tersebut selama 20 hari pertama.
Prosedur hukum sejak awal tahap penyidikan dinilai sudah sangat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Status tersangka Yaqut kini memiliki legitimasi hukum sangat kuat untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
"Artinya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil," ungkapnya.
Lembaga antirasuah menahan Yaqut atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penyelenggaraan kuota haji.
Perkara rasuah pelaksanaan ibadah haji ini turut menyeret nama mantan staf khusus menteri era tersebut.
Penyidik menetapkan Yaqut bersama staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka utama.
Tinggalkan Komentar
Komentar