periskop.id - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan mulai Kamis (12/3).

Berdasarkan pantauan Periskop.id, sekitar pukul 18.45 WIB Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Ia keluar dari ruangan sudah mengenakan rompi oranye, yang berarti resmi ditahan oleh KPK.

Kendati demikian, Yaqut mengaku tidak menerima sedikit pun keuntungan dari kasus tersebut. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Yaqut juga menegaskan kebijakan kuota haji dilakukan demi keselamatan jemaah haji Indonesia. “Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ungkapnya.

Diketahui, Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 13.05 WIB mengenakan kemeja putih, jaket cokelat, dan peci hitam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.

Meskipun tak banyak bicara saat menuju Gedung KPK, Yaqut membantah adanya penundaan jadwal pemeriksaan yang sebelumnya diungkapkan lembaga antirasuah. “Enggak ada tuh,” kata Yaqut di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Yaqut menegaskan kehadirannya merupakan bentuk memenuhi undangan penyidik. “Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” tuturnya.

Sebelumnya, rencana pemeriksaan Yaqut di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3) sempat menemui ketidakpastian. Bahkan, KPK menagih surat permohonan resmi jika pihak Yaqut memutuskan untuk tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Adapun Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam persidangan menyatakan proses hukum lembaga antirasuah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibatnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sah secara hukum. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Dengan ditolaknya gugatan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, maka penyidikan perkara korupsi yang menjerat Yaqut dapat terus dilanjutkan oleh KPK.