periskop.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Serangan brutal oleh Orang Tak Dikenal (OTK) tersebut diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (12/3) sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor YLBHI. Perekaman podcast selesai pukul 23.00 WIB.
“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” kata Dimas dalam keterangan resmi, Jumat (13/3). Luka terdapat di bagian tubuh Andrie, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KontraS, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motor dihampiri dua orang laki-laki berboncengan motor matic (diduga Honda Beat keluaran 2016–2021) melawan arah di Jembatan Talang.
Ciri-ciri pelaku teridentifikasi sebagai berikut:
Pengemudi mengenakan kaos kombinasi putih–biru, celana jeans gelap, dan helm hitam.
Penumpang memakai masker buff hitam menutupi setengah wajah, kaos biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat pendek.
“Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban,” tegas Dimas.
Akibat serangan tersebut, Andrie langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapat penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan barang milik korban yang hilang atau dirampas.
KontraS menilai serangan ini berkaitan erat dengan posisi Andrie sebagai pembela HAM.
“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” ungkap Dimas.
Dimas menegaskan, Andrie berhak mendapatkan perlindungan yang dijamin oleh aturan hukum. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
“Beberapa aturan ini sepatutnya membuktikan bahwa Andrie Yunus merupakan pembela HAM yang terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dalam tanggung jawabnya selaku Wakil Koordinator KontraS,” jelasnya.
Sebelum kejadian, Andrie menghadiri pertemuan di Kantor Celios untuk membahas laporan investigasi Komisi Pencari Fakta Aksi Agustus 2025. Dimas juga menyebut korban pernah mengalami rangkaian teror pasca “Aksi Geruduk Fairmount” menolak RUU TNI pada Maret 2025.
“Sehingga dalam hal ini, korban seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM,” tutur Dimas.
Atas dasar itu, kejadian ini harus mendapat atensi luas, termasuk dari lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Mengingat fatalnya dampak penyiraman air keras yang dapat mengakibatkan kematian, KontraS mendesak kepolisian menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 459 KUHP Baru yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
“Maka dari itu, penting untuk penegakan hukum dijalankan kepada pelaku dan ke depan ada langkah serius dari negara untuk melindungi kerja-kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum,” tutup Dimas.
Tinggalkan Komentar
Komentar