periskop.id – Kasus dugaan penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus kini resmi menjadi sorotan dunia internasional, termasuk dari Parlemen Eropa yang menyoroti isu impunitas Indonesia.

 

Advertisement

Merespons atensi global tersebut, tim kuasa hukum Andrie Yunus menyampaikan apresiasi mendalam atas terbitnya rekomendasi dari lembaga-lembaga internasional.
 

Sorotan ini bukan sekadar mengenai pemulihan hak individu korban, melainkan cerminan atas ancaman perlindungan hak-hak masyarakat sipil secara luas.

 

“Ya, kami mengapresiasi putusan ataupun rekomendasi dari Parlemen Eropa dan juga rekomendasi-rekomendasi dari lembaga internasional. Ini menunjukkan bahwa ini bukan hanya untuk Andri Yunus, tapi ini juga bagi kita semua. Bagi orang-orang yang terdampak atas militerisme, bagi orang-orang yang terdampak atas impunitas,” kata perwakilan Tim Kuasa Hukum Pemohon Alghiffari Aqsa, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

 

Alghiffari menegaskan, esensi utama dari pencarian keadilan dalam kasus ini adalah memastikan seluruh proses hukum berada di koridor peradilan umum, bukan ranah lain.

 

Langkah tersebut dinilai krusial untuk membuktikan tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk berlindung di balik impunitas.
 

Kubu pemohon juga mengingatkan ancaman impunitas dan militerisme ini nyata serta rentan menyasar profesi penegak keadilan dan informasi lainnya di lapangan, termasuk awak media.

 

“Sama juga seperti wartawan, bisa jadi korban oleh tentara, bisa jadi korban oleh militer, gitu. Dan proses penghukumannya ataupun proses keadilannya harus diproses di peradilan umum. Dan jika diproses di peradilan umum, kami ingin menegaskan bahwa itu adalah bentuk perlawanan terhadap impunitas ataupun menghilangkan impunitas,” tegas Alghiffari.

 

Lebih lanjut, tim hukum menyampaikan kekhawatiran yang mendalam apabila desakan agar kasus ini dibawa ke peradilan umum justru diabaikan oleh otoritas penegak hukum.

 

Jika praktik pengusutan di luar peradilan umum tetap dipaksakan, akan memperburuk iklim demokrasi serta mengancam keselamatan gerakan masyarakat sipil Indonesia.

 

“Jika kasus Andri Yunus ini tidak diproses dalam peradilan umum, maka kami sangat khawatir dengan kondisi Indonesia, dan kami juga sangat khawatir dengan kondisi masyarakat sipil termasuk juga jurnalis dan kelompok masyarakat sipil yang lain,” ungkap Alghiffari.

 

Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini sebelumnya memantik reaksi keras di tingkat global. Anggota Parlemen Eropa (Members of the European Parliament/MEPs) secara resmi menelurkan resolusi pada sesi pleno, Kamis, 21 Mei 2026, yang mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengusut tuntas perkara tersebut.
 

Parlemen internasional tersebut secara spesifik membidik persoalan penegakan hak asasi manusia dan mendesak otoritas Indonesia mengambil tindakan konkret di lapangan.

 

"Parlemen juga meminta pemerintah Indonesia mengakhiri kekebalan hukum atau impunitas bagi pelanggar HAM (Hak Asasi Manusia)," bunyi penggalan siaran resmi Parlemen Eropa dalam situs resminya.

 

Selain menuntut pengusutan kasus, Parlemen Eropa juga mendesak dilakukannya peninjauan ulang serta perubahan terhadap kebijakan domestik Indonesia yang dinilai memperluas kekuasaan militer atas sektor sipil.

 

Kebijakan ekspansi tersebut dinilai berbahaya karena dapat mengganggu pengawasan sipil, membatasi kebebasan dasar masyarakat, serta berisiko memperkuat praktik impunitas.