periskop.id - Empat pelaku tindak pidana penganiayaan berencana menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus resmi dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut diajukan oleh Oditur Militer kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Rabu (3/6).

Oditur Militer, Muhammad Iswadi, menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tindakan ini dinilai sebagai delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan.

Advertisement

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana: 'Setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat',” kata Iswadi, di Pengadilan Militer, Rabu (3/6).

Iswadi mengungkapkan, empat pelaku dijatuhkan pidana penjara 2,5 tahun. Empat terdakwa tersebut adalah:

  • Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
  • Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
  • Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
  • Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka

“‎Terdakwa I pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Terdakwa II pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Terdakwa III pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Terdakwa IV pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Iswadi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Oditurat Militer mengungkapkan motif utama di balik penyerangan fisik ini dipicu oleh rasa dendam dan amarah terhadap korban. Tindakan ugal-ugalan para terdakwa disebut sebagai bentuk extra-legal revenge yang merugikan banyak pihak.

“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” ujar Iswadi.

Lebih lanjut, Iswadi menyampaikan adanya sentimen negatif mendalam setelah korban melakukan interupsi dalam sebuah rapat kedinasan yang membahas regulasi militer setahun silam.

“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” jelasnya.

Dalam menyusun tuntutan ini, Oditur Militer mempertimbangkan sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan:

  • Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
  • Tindakan tersebut terbukti merusak nama baik institusi TNI.
  • Perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat nyata bagi korban Andrie Yunus.

Hal-hal yang meringankan:

  • Para terdakwa tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Para terdakwa bersikap jujur dan berterus terang selama proses persidangan.
  • Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Selain menuntut hukuman fisik, Oditur Militer juga memvalidasi sejumlah barang bukti. Bukti surat yang diajukan meliputi Visum et Repertum dari RS Cipto Mangunkusumo serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terkait cairan dan tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk barang bukti fisik berupa 1 unit motor Honda Beat dan 1 unit motor Yamaha Mio Soul, masing-masing akan dikembalikan kepada Terdakwa III dan Terdakwa IV. Sementara pakaian, kemeja, celana panjang, sepatu, kacamata rusak, helm, hingga gelas tumbler milik Andrie Yunus akan dikembalikan kepada korban.

Adapun alat yang digunakan untuk menunjang kejahatan, berupa satu botol bekas wadah cairan pembersih karat, satu buah aki, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video di lokasi kejadian resmi dirampas negara untuk dimusnahkan. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara mulai dari Rp15.000 hingga Rp20.000.

Diketahui, peristiwa penyiraman air keras ini menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, dihampiri oleh dua orang laki-laki misterius yang berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 20% yang tersebar di area tangan, muka, dada, hingga bagian mata.