periskop.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap empat prajurit TNI pelaku penganiayaan berencana menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus pada hari ini, Rabu, 10 Juni 2026.
Kepastian pembacaan vonis pada hari ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto pada persidangan sebelumnya.
"Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 [Juni] kita buka kembali sidang dengan agenda pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer, Senin (8/6).
Sebelumnya, Oditur Militer Muhammad Iswadi resmi menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan. Keempat prajurit tersebut adalah Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.
Oditur Militer menilai tindakan para prajurit tersebut telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat bagi korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP baru.
“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana: 'Setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat',” kata Oditur Militer Muhammad Iswadi dalam tuntutannya, Rabu (3/6).
Dalam pertimbangan hukumnya, pihak oditur mengungkapkan serangan fisik menggunakan cairan asam berbahaya ini didasari oleh motif dendam dan sentimen negatif yang mendalam. Para terdakwa naik pitam setelah korban, Andrie Yunus, melakukan interupsi dalam rapat kedinasan yang membahas revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, serta kerap menyuarakan narasi anti-militerisme.
Tindakan ugal-ugalan para oknum prajurit ini dinilai telah mencederai sumpah setia mereka terhadap institusi.
“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” jelas Iswadi.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras itu menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat, sesaat setelah korban keluar dari Kantor YLBHI. Akibat serangan terencana itu, Andrie menderita luka bakar parah hingga 20% yang mengenai area muka, mata, dada, hingga tangannya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar