periskop.id - Ustaz Khalid Basalamah menegaskan telah memutus komunikasi dengan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, terkait sengkarut korupsi kuota haji. Khalid memilih menyerahkan segala dampak negatif yang menimpa nama baiknya kepada pertanggungjawaban di akhirat.
“Itu urusan dia di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu dan saya tidak salah,” kata Khalid di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/4).
Sikap pasrah namun tegas ini disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji. Ia mengaku sudah memutus komunikasi dengan Ibnu Mas’ud dan menyerahkan segala dampak negatif yang menimpa nama baiknya kepada pertanggungjawaban di hari akhir.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai komunikasinya dengan Ibnu Mas’ud pasca-kegaduhan kasus ini, Khalid menegaskan tidak merasa perlu lagi menjalin kontak atau menunggu respons dari pihak PT Muhibbah.
“Nggak, nggak ada (komunikasi),” tegas Khalid.
“Nggak, memang saya pikir untuk apa komunikasi. Cukup kami laporkan, selesai, begitu saja,” lanjutnya.
Khalid menilai langkah terbaik yang bisa diambilnya adalah melaporkan seluruh fakta yang ia ketahui kepada penyidik KPK secara transparan.
Meskipun namanya ramai diperbincangkan publik akibat kasus ini, Khalid tetap pada pendiriannya bahwa ia berada di posisi yang benar. Ia merasa cukup dengan keterangan dan data yang telah diserahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Khalid mengaku dirinya sebagai korban dalam korupsi kuota haji. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, ia menyampaikan telah menyerahkan uang senilai Rp8,4 miliar dalam bentuk Dolar AS (US$) kepada penyidik.
Khalid, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana yang dikembalikan oleh PT Muhibbah (Pekanbaru) kepada pihak travel miliknya, PT Zahra. Ia mengaku awalnya tidak mengetahui status atau asal-usul uang tersebut.
“PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya, dikembalikan,” kata Khalid.
Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Tinggalkan Komentar
Komentar