periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan asosiasi travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik kini membidik peran Forum Sathu yang diduga memiliki inisiatif khusus dalam mengatur pembagian kuota haji setelah pemecahan (splitting).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pendalaman dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi, termasuk pendakwah Khalid Basalamah (KB).

“Penyidik juga mendalami terkait Forum Sathu. Kalau kita kembali melihat konstruksi perkara, ada pihak-pihak dari Forum Sathu maupun perkumpulan asosiasi yang diduga melakukan inisiatif terkait proses pengaturan pembagian kuota haji,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (23/4).

Penyidik fokus menelusuri bagaimana distribusi kuota dilakukan setelah kebijakan splitting. KPK menduga ada keterlibatan pihak luar kementerian dalam menentukan siapa saja yang berhak memperoleh porsi kuota tertentu.

“Termasuk juga terkait pengelolaan kuota haji pasca splitting. Jadi, pengaturan pembagian maupun pendistribusiannya seperti apa. Itulah yang menjadi materi pemeriksaan saksi dari asosiasi,” jelasnya.

Budi menekankan, materi pemeriksaan hari ini mencakup peran Forum Sathu dalam mengelola kuota haji tambahan.

“Materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik di antaranya terkait bagaimana Forum Sathu menginisiasi maupun mendistribusikan kuota haji khusus yang diperoleh dari kuota tambahan tersebut,” tutur Budi.

Pemeriksaan menyasar jajaran pimpinan asosiasi travel haji secara luas.

“Jadi, pemeriksaan saudara KB maupun saksi-saksi lainnya dilakukan dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi. Ada juga saksi dari Himpuh dan Amphuri. Jadi, tidak hanya saudara KB, tetapi juga saksi-saksi dari asosiasi maupun PIHK lain,” lanjutnya.

Selain masalah distribusi, KPK menyoroti adanya illegal gain atau keuntungan tidak sah yang mengalir ke sejumlah PIHK dalam proses pengisian kuota haji. Sejauh ini, beberapa pihak telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang ke negara.

“KPK sudah menerima beberapa pengembalian uang dari PIHK atau asosiasi yang diduga merupakan illegal gain. Namun, masih ada sejumlah PIHK yang belum mengembalikan,” ungkap Budi.

Lembaga antirasuah itu mengimbau PIHK atau asosiasi lain yang merasa menerima keuntungan tidak sah agar segera melapor dan menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Budi menekankan, pengembalian ini krusial bagi pembuktian perkara sekaligus pemulihan aset negara.

“KPK mengimbau agar para PIHK yang belum hadir segera mengembalikan uang yang diduga terkait perkara ini. Karena pengembalian atas illegal gain penting dalam proses pembuktian sekaligus langkah awal KPK untuk optimalisasi asset recovery,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).